×

Adly Fairuz Bantah Tipu Korban Kasus Pelolosan Akpol

Adly Fairuz Bantah Tipu Korban Kasus Pelolosan Akpol

Gugatan Rp5 Miliar Mengguncang Publik

Adly Fairuz tengah menghadapi badai hukum yang cukup mengejutkan publik Indonesia. Aktor tampan yang di kenal lewat sinetron Cinta Fitri ini di gugat secara perdata senilai hampir Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus jasa pelolosan masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Seorang warga bernama Abdul Hadi melayangkan gugatan setelah merasa di rugikan atas janji yang tidak terpenuhi.

Selain itu, kasus ini juga sudah di laporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan pidana tersebut bahkan sudah naik ke tahap penyidikan sejak Juni 2025.

Dengan demikian, mantan suami Angbeen Rishi ini harus menghadapi dua jalur hukum sekaligus dalam waktu bersamaan.

Kronologi Kasus Bermula dari 2023

Kasus bermula pada tahun 2023 ketika Abdul Hadi ingin mendaftarkan anaknya masuk Akpol. Keinginan sang ayah untuk melihat putranya menjadi anggota kepolisian membuatnya mencari berbagai cara.

Abdul Hadi kemudian menghubungi seorang perantara bernama Agung Wahyono. Pria ini mengklaim memiliki koneksi dengan pihak yang bisa membantu meloloskan calon taruna Akpol.

Selain itu, Agung Wahyono menyebut nama Adly Fairuz sebagai orang yang memiliki akses ke petinggi kepolisian. Aktor ini di klaim sebagai cucu mantan penguasa yang memiliki pengaruh besar di institusi kepolisian.

Oleh karena itu, Abdul Hadi merasa tertarik dan memutuskan untuk menggunakan jasa yang di tawarkan.

Dana Rp3,65 Miliar Mengalir Secara Bertahap

Abdul Hadi menyetorkan dana mencapai Rp3,65 miliar secara tunai kepada Adly Fairuz melalui perantara. Uang fantastis tersebut di serahkan secara bertahap selama beberapa waktu.

Kuasa hukum penggugat Farly Lumopa menjelaskan bahwa dana tersebut di klaim akan di teruskan kepada sosok bernama Jenderal Ahmad. Pihak tertentu ini di sebut-sebut sebagai penentu kelulusan calon taruna Akpol.

Selain itu, Abdul Hadi mempercayai skema tersebut karena nominal yang sangat besar. Menurutnya, mustahil seseorang berani menerima uang sebesar itu jika tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi janji.

Dengan demikian, korban menyerahkan kepercayaan penuh kepada pihak yang menjanjikan kelulusan anaknya.

Janji Kelulusan Berakhir dengan Kegagalan

Harapan Abdul Hadi untuk melihat anaknya menjadi taruna Akpol pupus sudah. Saat pengumuman hasil seleksi Akpol 2023, anak korban justru di nyatakan tidak lolos.

Kegagalan pertama tidak membuat Abdul Hadi menyerah. Pihak Adly Fairuz kembali menjanjikan kelulusan untuk periode seleksi berikutnya pada tahun 2024.

Selain itu, korban kembali mempercayai janji tersebut dan tetap berharap. Namun naas, anak Abdul Hadi kembali gagal dalam seleksi Akpol 2024.

Oleh karena itu, kegagalan dua kali berturut-turut membuat korban mulai curiga terhadap keseriusan pihak yang menjanjikan.

Sosok Misterius Jenderal Ahmad

Farly Lumopa membeberkan fakta mengejutkan terkait sosok Jenderal Ahmad yang di sebutkan sebagai penentu kelulusan. Sebagai anggota keluarga besar Polri, Farly merasa asing dengan nama tersebut.

Kuasa hukum penggugat kemudian meminta untuk di pertemukan langsung dengan Jenderal Ahmad. Pertemuan akhirnya di gelar di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada awal tahun 2024.

Selain itu, hasil pertemuan tersebut membuat Farly terkejut. Sosok Jenderal Ahmad yang di maksud ternyata adalah Adly Ahmad Fairuz, yaitu nama lengkap sang aktor.

Dengan demikian, penggunaan embel-embel jenderal dinilai sebagai upaya untuk membangun kepercayaan korban terhadap skema yang di tawarkan.

Kesepakatan Pengembalian Dana via Notaris

Setelah kegagalan dua kali, Abdul Hadi meminta pengembalian dana yang telah di setor. Pada tahun 2025, kedua belah pihak membuat kesepakatan di hadapan notaris.

Akta notaris tertanggal 14 April 2025 mengatur skema pengembalian uang dengan sistem cicilan. Adly Fairuz di jadwalkan mengembalikan dana sebesar Rp500 juta per bulan.

Selain itu, kesepakatan ini seharusnya menjadi jalan damai bagi kedua pihak. Namun kenyataannya, skema pengembalian tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu, pihak korban merasa kecewa karena janji pengembalian kembali tidak di tepati.

Pembayaran Macet Setelah Cicilan Pertama

Pihak Adly Fairuz hanya melakukan pembayaran sekali di awal tahun 2025 sebesar Rp500 juta. Setelah itu, cicilan pengembalian dana berhenti total tanpa kejelasan.

Farly Lumopa mengungkapkan bahwa kliennya terus menagih sisa pembayaran. Namun pihak Adly selalu memberikan berbagai alasan untuk menunda pembayaran.

Selain itu, kuasa hukum korban menyebut Adly kerap membawa-bawa nama agama ketika di tagih. Sikap ini di nilai sebagai bentuk ketidakseriusan dalam memenuhi kewajiban.

Dengan demikian, sisa dana sebesar Rp3,15 miliar masih menunggak dan menjadi pokok sengketa dalam gugatan perdata.

Gugatan Perdata Dilayangkan Januari 2026

Abdul Hadi akhirnya melayangkan gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026. Nilai gugatan mencapai hampir Rp5 miliar meliputi kerugian materiil dan imateriil.

Sidang perdana di jadwalkan pada Kamis 8 Januari 2026. Pihak penggugat juga meminta denda sebesar Rp100 juta per hari jika tergugat tidak menunjukkan itikad baik.

Selain itu, gugatan ini menuntut pengembalian dana yang telah di setor beserta ganti rugi atas kerugian yang di timbulkan. Total nominal gugatan di hitung berdasarkan akumulasi berbagai komponen kerugian.

Oleh karena itu, Adly Fairuz harus menghadapi proses persidangan yang bisa berlangsung berbulan-bulan.

Somasi Tidak Mendapat Respons

Sebelum mengajukan gugatan, pihak penggugat telah menempuh jalur persuasif. Kuasa hukum Meisa Daryanti menjelaskan bahwa somasi sudah di kirimkan kepada Adly Fairuz.

Namun somasi tersebut tidak mendapatkan respons sama sekali dari pihak tergugat. Sikap diam ini di nilai sebagai bentuk ketiadaan itikad baik untuk menyelesaikan masalah.

Selain itu, upaya komunikasi melalui berbagai saluran juga tidak membuahkan hasil. Adly seolah menghindar dari tanggung jawab untuk mengembalikan dana korban.

Dengan demikian, pihak penggugat tidak punya pilihan lain selain menempuh jalur hukum formal.

Laporan Pidana Sudah Naik ke Penyidikan

Selain gugatan perdata, kasus ini juga sudah di laporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan dengan nomor LP/B/2282/VI/2025 di daftarkan pada 20 Juni 2025.

Perkara ini di laporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Setelah melalui proses penyelidikan, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Selain itu, status ini menandakan bahwa kepolisian menemukan cukup bukti permulaan untuk melanjutkan kasus. Adly Fairuz berpotensi menjadi tersangka jika penyidikan menemukan bukti yang kuat.

Oleh karena itu, aktor ini menghadapi ancaman hukum dari dua arah sekaligus yang cukup serius.

Adly Fairuz Akhirnya Buka Suara

Setelah beberapa hari bungkam, Adly Fairuz akhirnya angkat bicara melalui kuasa hukumnya. Andy R.H. Gultom dari Kantor Hukum Rajagultom Lawfirm memberikan klarifikasi tegas.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa gugatan Rp5 miliar tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Tuduhan penipuan dan wanprestasi di nilai tidak berdasar dan tidak dapat di buktikan.

Selain itu, Andy menyatakan kliennya tidak pernah memiliki niat jahat untuk melakukan penipuan. Hubungan antara Adly dan pihak penggugat berawal dari jalinan pertemanan biasa.

Dengan demikian, pihak Adly membantah keras seluruh tuduhan yang di layangkan kepadanya.

Bantahan Tidak Ada Janji Kelulusan

Kuasa hukum Adly Fairuz menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memberikan janji kelulusan. Bantuan yang di tawarkan hanya sebatas informasi antar teman tanpa ada jaminan hasil akhir.

Andy Gultom menjelaskan bahwa peran Adly hanya sebagai perantara komunikasi. Sang aktor tidak pernah menguasai atau menjanjikan dana sebagaimana yang di tuduhkan.

Selain itu, pernyataan pihak penggugat yang menyebutkan adanya janji kelulusan di nilai sangat tidak tepat. Tidak ada perjanjian formal yang melahirkan kewajiban hukum tertentu.

Oleh karena itu, dasar gugatan wanprestasi di anggap tidak memenuhi unsur hukum yang di persyaratkan.

Klaim Sudah Kembalikan Dana Rp500 Juta

Pihak Adly Fairuz mengklaim telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana. Kuasa hukum menyebut kliennya sudah mentransfer Rp500 juta langsung ke rekening penggugat.

Menariknya, Andy Gultom mengungkapkan bahwa Adly awalnya hanya menerima fee profesional sebesar Rp300 juta. Namun ia sudah mengembalikan Rp500 juta yang lebih besar dari nominal yang diterima.

Selain itu, pengembalian dana ini diklaim sebagai bukti bahwa Adly tidak berniat menghindar. Langkah ini seharusnya dipandang sebagai bentuk tanggung jawab.

Dengan demikian, pihak tergugat mempertanyakan mengapa gugatan tetap dilayangkan meski sudah ada pengembalian dana.

Gugatan Dinilai Tidak Rasional

Kuasa hukum Adly Fairuz menilai nilai gugatan Rp5 miliar tidak rasional. Andy mempertanyakan dasar perhitungan kerugian yang diklaim oleh pihak penggugat.

Pihak tergugat juga menyoroti kedudukan hukum penggugat dalam perkara ini. Dana yang dipersoalkan disebut bukan milik langsung penggugat sehingga menimbulkan kejanggalan hukum.

Selain itu, Andy mengungkap fakta bahwa penggugat pernah meminta tambahan dana Rp5 juta dengan dalih biaya administrasi kantor. Permintaan ini dinilai janggal di tengah sengketa yang sedang berlangsung.

Oleh karena itu, gugatan ini diklaim mengandung kontradiksi dan cacat sejak awal.

Tudingan Upaya Merusak Nama Baik

Kuasa hukum Adly Fairuz menuding gugatan ini sebagai upaya sistematis untuk merusak nama baik. Andy menilai ada agenda tersembunyi di balik perkara yang diangkat ke publik.

Pemberitaan masif di media dinilai sebagai strategi untuk menekan kliennya secara tidak patut. Pihak tergugat merasa ada upaya menggiring opini publik sebelum persidangan dimulai.

Selain itu, Andy mempertanyakan mengapa pihak penggugat tidak melapor sejak awal jika memang merasa dirugikan. Penundaan laporan selama bertahun-tahun dinilai mencurigakan.

Dengan demikian, pihak Adly Fairuz siap membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar di persidangan.

Fakta Menarik Terkait Legal Standing

Andy Gultom mengungkap fakta krusial terkait kedudukan hukum penggugat. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 20 Juni 2025, penggugat tercatat sebagai kuasa hukum dari salah satu terlapor.

Posisi ganda ini dinilai menimbulkan konflik kepentingan yang serius. Bagaimana mungkin seseorang bertindak sebagai penggugat sekaligus kuasa hukum terlapor dalam perkara yang sama.

Selain itu, dalam Surat Perjanjian Pengembalian Uang tanggal 14 April 2025, penggugat disebut tidak memiliki hak kepemilikan atas uang yang disengketakan. Fakta ini semakin memperumit konstruksi gugatan.

Oleh karena itu, pihak Adly Fairuz yakin dapat memenangkan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada.

Siap Hadapi Proses Hukum Terbuka

Meski menghadapi tekanan publik, Adly Fairuz menyatakan kesiapan menghadapi proses hukum. Pihaknya akan membuktikan kebenaran di persidangan secara terbuka dan transparan.

Andy Gultom meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi kliennya. Prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi hingga pengadilan memutuskan.

Selain itu, pihak tergugat yakin bahwa kebenaran akan terungkap dan nama baik Adly akan dipulihkan. Proses hukum yang fair akan membuktikan siapa yang benar.

Dengan demikian, persidangan menjadi arena untuk membuktikan fakta dari kedua belah pihak.

Dampak Terhadap Karier dan Citra

Kasus hukum ini tentu berdampak pada karier dan citra Adly Fairuz di dunia hiburan. Publik mulai mempertanyakan integritas sang aktor yang selama ini dikenal baik.

Pemberitaan intensif di berbagai media membuat nama Adly menjadi sorotan negatif. Stigma terkait dugaan penipuan bisa mempengaruhi tawaran pekerjaan di industri hiburan.

Selain itu, perceraiannya dengan Angbeen Rishi yang baru saja final menambah deretan masalah. Tahun 2026 menjadi tahun yang berat bagi aktor kelahiran 1991 ini.

Oleh karena itu, penyelesaian kasus hukum menjadi prioritas utama untuk memulihkan citra.

Pelajaran dari Kasus Ini

Kasus Adly Fairuz memberikan pelajaran penting bagi masyarakat Indonesia. Praktik calo atau jasa pelolosan masuk institusi negara masih marak terjadi dan sering berujung masalah.

Masyarakat perlu waspada terhadap tawaran yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang fantastis. Seleksi masuk Akpol dan institusi serupa seharusnya dilalui dengan cara yang benar dan transparan.

Selain itu, proses hukum yang berjalan akan menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Publik akan terus memantau perkembangan kasus yang melibatkan aktor populer ini hingga tuntas di pengadilan!

Share this content:

You May Have Missed